Konsep Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan

Dalam tinjauan pedagogik, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) merupakan bidang kajian keilmuan, program kurikuler, dan aktivitas sosial-kultural yang bersifat multidimensional. Sifat multidimensional ini menyebabkan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat disikapi sebagai: pendidikan nilai dan moral, pendidikan kemasyarakatan, pendidikan kebangsaan, pendidikan kewarganegaraan, pendidikan politik, pendidikan hukum dan hak asasi manusia, serta pendidikan demokrasi.

Di Indonesia, arah pengembangan Pendidikan Kewarganegaraan tidak boleh keluar dari landasan ideologi Pancasila, landasan konstitusional Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan landasan operasional Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, tidak boleh juga keluar dari koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan filosofi Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini yang menyebabkan secara terminologi untuk pendidikan kewarganegaraan di Indonesia digunakan istilah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.


Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang mempunyai misi sebagai pendidikan nilai dan moral Pancasila, penyadaran akan norma dan konstitusi UUD Negara Republik IndonesiaI Tahun 1945, pengembangan komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan penghayatan terhadap filosofi Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dimaksudkan sebagai upaya membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air yang dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Oleh karena itu, secara umum pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di sekolah adalah upaya mengembangkan kualitas warga negara secara utuh dalam berbagai aspek sebagai berikut.
1. Kemelekwacanaan sebagai warga negara (civic literacy), yakni pemahaman peserta didik sebagai warga negara tentang hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan demokrasi konstitusional Indonesia serta menyesuaikan perilakunya dengan pemahaman dan kesadaran itu.
2. Komunikasi sosial kultural kewarganegaraan (civic engagement), yakni kemauan dan kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk melibatkan diri dalam komunikasi sosial-kultural sesuai dengan hak dan kewajibannya.
3. Kemampuan berpartisipasi sebagai warga negara (civic skill and participation), yakni kemauan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik sebagai warga negara dalam mengambil prakarsa dan/atau turut serta dalam pemecahan masalah sosial-kultur kewarganegaraan di lingkungannya.
4. Penalaran kewarganegaraan (civic knowledge), yakni kemampuan peserta didik sebagai warga negara untuk berpikir secara kritis dan bertanggungjawab tentang ide, instrumentasi, dan praksis demokrasi konstitusional Indonesia.
5. Partisipasi kewarganegaraan secara bertanggung jawab (civic participation and civic responsibility), yakni kesadaran dan kesiapan peserta didik sebagai warga negara untuk berpartisipasi aktif dan penuh tanggung jawab dalam berkehidupan demokrasi konstitusional. (Dokumen Standar Kkompetensi Guru Kelas mata pelajaran PKn Depdiknas, 2004)

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di tingkat persekolahan bertujuan untuk mempersiapkan para peserta didik menjadi warga negara yang cerdas dan baik (smart dan good citizen) berdasarka nilai-nilai Pancasila. Warga negara yang dimaksud adalah warga negara yang menguasai pengetahuan (knowledge), sikap dan nilai (attitudes and values), keterampilan (skills) yang dapat dimanfaatkan untuk menumbuhkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air sebagai wujud implementasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila.

Tujuan akhir dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah terwujudnya warga negara yang cerdas dan baik, yakni warga negara yang bercirikan tumbuh-kembangnya kepekaan, ketanggapan, kritisasi, dan kreativitas sosial dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara tertib, damai, dan kreatif, sebagai cerminan dan pengejawantahan nilai, norma dan moral Pancasila. Para peserta didik dikondisikan untuk selalu bersikap kritis dan berperilaku kreatif sebagai anggota keluarga, warga sekolah, anggota masyarakat, warga negara, dan umat manusia di lingkungannya secara cerdas dan baik.

Proses pembelajaran diorganisasikan dalam bentuk belajar sambil berbuat (learning by doing), belajar memecahkan masalah sosial (social problem solving learning), belajar melalui perlibatan sosial (socio-participatory learning), dan belajar melalui interaksi sosial-kultural sesuai dengan konteks kehidupan masyarakat.

buku guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kontributor Naskah : Tolib dan Nuryadi
Penelaah : Muh. Halimi dan Dadang Sundawa
Penyelia Penerbitan : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud