Makna Perjanjian Internasional

Perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang penting dalam pelaksanaan hubungan internasional. Biasanya negara-negara yang menjalin hubungan atau kerja sama internasional selalu menyatakan ikatan hubungan tersebut dalam suatu perjanjian internasional. Di dalam perjanjian internasional, diatur hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antarnegara yang mengadakan perjanjian dalam rangka hubungan internasional.
Apa sebenarnya perjanjian internasional itu? Secara umum perjanjian internasional dapat diartikan sebagai perjanjian antarnegara atau antara negara dengan organisasi internasional yang menimbulkan akibat hukum tertentu berupa hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian internasional menjadi sumber hukum terpenting bagi hukum internasional, karena lebih menjamin kepastian hukum. Di dalam proses perumusan suatu perjanjian internasional, yang paling penting adalah adanya kesadaran masing-masing pihak yang membuat perjanjian untuk mematuhinya secara etis normatif.
Menurut Pasal 38 Ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber-sumber hukum internasional lainnya. Hal tersebut dapat dibuktikan terutama dalam kegiatankegiatan internasional dewasa ini yang sering berpedoman pada perjanjian antara para subjek hukum internasional yang mempunyai kepentingan yang sama. Misalnya, Deklarasi Bangkok 1968 yang melahirkan ASEAN dengan tujuan melakukan kerja sama di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Kedudukan perjanjian internasional dianggap sangat penting, karena alasan berikut.
a. Perjanjian internasional lebih menjamin kepastian hukum sebab perjanjian internasional dilakukan secara tertulis.
b. Perjanjian internasional me ngatur masalah-masalah ke penting an bersama di antara para subjek hukum internasional.

Berdasarkan dua alasan tersebut, suatu perjanjian inter nasional yang dibuat secara sepihak karena ada unsur paksaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum. Oleh karena itu, dalam membuat suatu perjanjian internasional harus diper hatikan asas-asas berikut.
a. Pacta Sunt Servada, yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat
harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
b. Egality Rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
c. Reciprositas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara
Hubungan internasional yang dibangun oleh Bangsa Indonesia merupakan pengamalan Pancasila terutama sila kedua yaitu Kemanusian yang adil dan beradab dan merupakan perwujudan sikap saling menghormati dengan bangsa lain yang dilaksanakan dalam bentuk:
1. menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah negara lain;
2. tidak melakukan campur tangan dalam urusan dalam negeri bangsa dan negara lain;
3. tidak menyinggung perasaan bangsa dan negara lain;
4. menghormati hak setiap negara untuk mempertahankan diri;
5. tidak melakukan tindakan atau ancaman agresi atau penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara. lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
d. 􀀥􀁒􀁑􀁄􀂿􀁇􀁈􀁖􀀏􀀃yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
e. Courtesy, yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
f. Rebus sig Stantibus, yaitu asas yang dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian itu.
Perjanjian internasional mempunyai istilah yang beragam. Pemberian istilah perjanjian internasional didasarkan pada tingkat pentingnya suatu perjanjian 􀁌􀁑􀁗􀁈􀁕􀁑􀁄􀁖􀁌􀁒􀁑􀁄􀁏􀀃􀁖􀁈􀁕􀁗􀁄􀀃􀁎􀁈􀁋􀁄􀁕􀁘􀁖􀁄􀁑􀀃􀁘􀁑􀁗􀁘􀁎􀀃􀁐􀁈􀁑􀁇􀁄􀁓􀁄􀁗􀁎􀁄􀁑􀀃􀁕􀁄􀁗􀁌􀂿􀁎􀁄􀁖􀁌􀀃􀁇􀁄􀁕􀁌􀀃􀁖􀁈􀁗􀁌􀁄􀁓􀀃􀁎􀁈􀁓􀁄􀁏􀁄􀀃 negara yang mengadakan suatu perjanjian. Adapun istilah lain dari perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
a. Traktat (treaty)
b. Persetujuan (agreement)
c. Konvensi (convention)
d. Protokol (protocol)
e. Piagam (statuta)
f. Charter
g. Deklarasi (declaration)
h. Modus vivendi
i. Covenant
j. Ketentuan penutup 􀀋􀂿􀁑􀁄􀁏􀀃􀁄􀁆􀁗􀀌
k. Ketentuan umum (general act)
l. Pertukaran nota
m. Pakta (pact)