Dasar Penetapan Kalender Pendidikan

Dasar Penetapan Kalender Pendidikan
SMK SURABAYA dalam menyusun dan menetapkan kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik pendidikan sistem ganda (pembelajaran di sekolah dan pembelajaran di dunia kerja), pembelajaran berbasis kompetensi, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat .
1.        Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
2.        Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
3.        Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
4.        Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antarsemester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.
5.        Kalender pendidikan ditetapkan oleh sekolah dan mengacu pada Kalender Pendidikan yang dikeluarkan oleh  Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur.
6.        Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.  Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari Pemerintah/pemerintah daerah.